Kami percaya bahwa layanan yang unggul dan profesional tidak hanya tentang hasil, tetapi juga tentang proses dan pengalaman yang kami tawarkan kepada setiap klien.
Layanan dukungan kami selalu siap membantu Anda secara profesional kapan pun Anda membutuhkannya, memastikan kelancaran dan ketenangan dalam setiap proses sengketa harta warisan Anda.
Dengan tim yang dipimpin seorang Akademisi dan Advokat senior H. Agus Surachman, SH.MH.CN telah berpengalaman lebih dari 25 tahun menangani perkara hukum dan menyelesaikan sengketa harta warisan. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap penanganan perkara hukum waris dan persengketaannya.
Kami menyusun strategi, kajian hukum yang komperehensif dan perencanaan yang matang dalam menangani perkara hukum waris yang lebih sistematis dan tepat yang khusus disesuaikan dengan kebutuhan kasus Anda untuk memastikan hasil yang terbaik dan maksimal.
Setiap langkah kerja kami dan progres penanganan sengketa harta waris selalu dilaporkan secara terperinci, dan report tahapan demi tahapan hasil kerja yang kami kerjakan untuk memberikan Anda ketenangan dan sekaligus wawasan yang jelas tentang hukum waris.
Kami terus berinovasi mengikuti perkembangan perkara yang kami tangani dan selalu update dalam metodologi hukum yang terus berkembang di masyarakat untuk memastikan dalam penanganan perkara hukum waris sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan selalu di depan dalam memecahkan solusi bagi Klien.
Kami fokus pada hasil yang dapat diukur dan dirasakan langsung, baik dalam proses litigasi, negosiasi, mediasi penanganan perkara sengketa waris, dan bersidang di pengadilan maupun dalam identifikasi masalah di lapangan.
Kami bangga telah bekerja dengan banyak koorporasi dan klien dari berbagai pihak. Setiap jasa yang kami kerjakan mencerminkan dedikasi dan komitmen kami untuk memberikan hasil terbaik. Diantara Portofolio yang pernah kami tangani kasus waris yang cukup rumit atau jelimet diantaranya : 1. Kasus harta warisan Pewaris dikuasai oleh salah satu dzawil arham ; 2. Kasus cucu dari anak perempuan mendapatkan hak waris ; 3. Kasus ahli waris tapi tidak mendapatkan hak waris ; 4. Kasus penyimpangan dzawil furuzd dalam sengketa harta bersama/harta warisan; 5. Kasus mengusai seluruh harta warisan oleh anak angkat ; 6. Kasus Wasiat dan Hibah yang menyimpang dari hukum waris ; dan banyak lagi kasus sengketa warisan lainnya.
Kami selalu memastikan setiap langkah proses kerja dilakukan secara profesioanl, transparan dan akuntable. Dengan pendekatan yang terstruktur, berdasarkan analisa kajian, perencanaan dan pengalaman, kami memberikan hasil terbaik untuk setiap penaganan perkara sengketa harta warisan yang kami tangani.
Kami memulai dengan memahami maksud dan tujuan Anda melalui diskusi tatap muka atau secara daring yang mendalam untuk memastikan setiap detail perkara secara jelas sejak awal.
Penanganan sengketa waris yang telah selesai akan kami paparkan, setelah sebelumnya malalui tahapan-tahampan kerja teknis dan nonteknis terkait hukum waris, diikuti dengan pemantauan dan optimalisasi berkelanjutan untuk memastikan penanganan perkara bisa optimal memenangkan perkara sengketa harta waris.
Setelah perencanaan selesai, kami melanjutkan dengan mengkaji dan mengembangkan solusi pada perkara sengketa waris Anda yang sesuai dengan kepastian hukum apakah klien dalam posisi penggugat atau tergugat.
Jangan tunda lagi, mari wujudkan solusi dalam menyelesaikan sengketa harta warisan untuk ketenangan hidup Anda. Hubungi tim kami hari ini dan mulailah perjalanan menuju ketenagan yang di ridhai-Nya bersama kami.
Kontak Kami